The Blog

Wamendikbud RI, Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, M.S.
Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, M.S.

Masih banyak sekolah di Indonesia yang tidak memiliki tenaga profesional dalam mengelola perpustakaan. Selain itu, masih banyak sekolah yang belum mengalokasikan 5% dana sekolah untuk pengelolaan perpustakaan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim seusai membuka Konferensi ke 42 International Association of School Librarianship di Sanur Bali, Selasa (27/8).

Padahal, menurut dia, 5% dana sekolah semestinya dialokasikan untuk pengelolaan perpusatakaan, mulai dari pengadaan buku, manajemen, dan infrastruktur perpustakaan. “Ini bagian dari masa lalu pendidikan kita. Sekarang memamg sudah banyak kemajuan dan pemerintah terus akan membenahi upaya sekolah dalam mengelola perpustakaan secara profesional dan berkualitas,” ujarnya.

Hal itu dibuktikan dengan data di lapangan yang menunjukkan nilai siswa di sekolah yang memiliki perpustakaan meningkat tajam dan rata-rata mencapai 21% dari beberapa tahun sebelumnya.

Melihat berbagai persoalan tentang tidak beresnya urusan perpustakaan di berbagai sekolah di Indonesia, pemerintah akhirnya mengeluarkan UU No 43 Tentang Perpustakaan dan Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah.

“Dengan peraturan yang ada, pemerintah dan sekolah wajib menegakkan peraturan tersebut terutama yang menyangkut dengan urusan perpustakaan. Anggaran 5% dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus dialokasikan untuk perpustakaan. Tenaga pengelola perpustakaan juga harus memiliki kompetensi dasar tentang perpustakaan. Makanya hampir di semua perguruan tinggi ada program studi perpustakaan,” ujarnya.

Inilah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pengelolaan perpustakaan di Indonesia terutama menyasar berbagai bidang pendidikan yang ada. Diharapkan dengan adanya perangkat peraturan dan undang-undang tersebut, seluruh sekolah di Indonesia bisa meningkatkan mutu perpustakaannya.

Pemerintah juga melakukan hal yang dan menganggap perpustakaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sekolah. Untuk itu seluruh sekolah yang baru dibangun, pemerintah sudah langsung menyiapkan fasilitas ruangan untuk perpustakaan.

Kepala Perpustakaan Nasional RI Sri Sularsih menjelaskan, saat ini yang menjadi pegawai atau pengelola perpustakaan minimal harus mengantongi ijazah D2 dari program studi perpustakaan.

Selain ijazah D2 dan mereka yang tidak memiliki latar belakang program studi perpustakaan, pemerintah akan menggelar pelatihan secara profesional. “Jadi mereka harus mengantongi izin resmi dan dibuktikan dengan sertifikat resmi dari pemerintah sebagai pengelola perpustakaan. Di luar itu sebaiknya jangan bekerja di bidang perpustakaan.” ujarnya.

Untuk itu diharapkan pemerintah daerah dalam formasi penerimaan CPNS, perlu juga lowongan atau formasi tenaga kepustakaan. Dan lebih baik lagi kalau perpustakaan di sekolah tidak dikelolah oleh PNS, tetapi oleh tenaga profesional atau pustakawan yang sudah profesional di bidangnya. Kalau pun PNS, mereka adalah orang yang profesional di bidangnya.

(Sumber: Metro TV News)

Admin Prodi Perpusinfo

Admin Prodi Perpusinfo