Secara umum, kegiatan pembimbingan skripsi dilaksanakan sesuai dengan prosedur penulisan karya ilmiah yang telah ditetapkan universitas, mulai pengajuan proposal, penetapan pembimbing skripsi, dan proses pembimbingan. Namun demikian, terdapat beberapa aturan yang ditetapkan oleh program studi dengan tujuan lebih mengoptimalkan peningkatan mutu penyusunan skripsi, yaitu dengan menetapkan tiga orang Dewan Skripsi yang menjadi penelaah dan penilai kelayakan proposal yang diajukan mahasiswa.

Proposal skripsi yang diajukan mahasiswa dan telah disetujui kelayakannya oleh Dewan Skripsi, akan diproses lebih lanjut sehingga mahasiswa yang bersangkutan memperoleh pembimbing penulisan skripsi. Pembimbing skripsi terdiri atas dua orang, Pembimbing I dan Pembimbing II.  Pembimbing I adalah dosen tetap Prodi Perpusinfo sesuai dengan latar belakang keilmuan dan kewenangannya, sedangkan pembimbing II dapat berasal dari kelompok dosen tidak tetap atau dari kalangan dosen tetap pada program studi lain yang diperbantukan pada Prodi Perpusinfo.

Secara rinci prosedur penyusunan skripsi oleh mahasiswa Prodi Perpusinfo dapat digambarkan sebagai berikut:

alur-penyusunan-skripsi

Melalui prosedur penyusunan dan proses pembimbingan skripsi yang dirancang seperti ini diharapkan skripsi yang dihasilkan mahasiswa akan bermutu baik.