The Blog

BANDUNG, Kurikulum merupakan “jalur pacu” atau “kendaraan” untuk mencapai tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan dari suatu program studi. Untuk suatu program studi perlu dirumuskan sesuai dengan tujuan pendidikan dan tuntutan kompetensi lulusan, sehingga lulusan program studi tersebut memiliki keunggulan komparatif dibidangnya.

Tentunya program studi harus menyiapkan lulusan, salah satunya adalah mempersiapkan lulusan menjadi profesional. Hal yang setidaknya harus dipersipakan adalah :

  1. Mengetahui regulasi: KKNI, LSP Bidang Perpustakaan, Uji Kompetensi
  2. Mempersiapkan kompetensi professional: LSP Bidang Perpustakaan
  3. Mendapatkan pengakuan atas kompetensi profesi

Dalam penyusunan kurikulum program studi prlu dipikirkan agar keluaran (outcomes) yang diharapkan, sasaran (goals), dan tujuan (objetive) pendidikan yang akan dicapai kurikulum tersebut, tidak memuat nilai-nilai dasar yang cepat usang dan/atau tidak relevan, hal seperti ini disebut sabretoothed curriculum. Kurikulum harus responsif pada perubahan kebutuhan stakeholders terhadap lulusan program studi tersebut. Mengingat KKNI sangat erat kaitannya dengan kurikulum dan kebijakan yang menjadi pijakan utama bagi program studi, yang mana KKNI nantinya akan dijadikan rujukan dalam kurikulum sehingga capaian belajar lulusan nantinya (learning outcomes) juga mengacu atau berstandar KKNI.