The Blog

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
a. Pasal 27: Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah pusat dalam Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pasal 28 Penetapan formasi Dosen didasarkan pada indikator, besarnya beban pendidikan dan pengajaran pada setiap perguruan tinggi.
c. Pasal 29 Formasi Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Sekaitan dengan itu, setiap dosen wajib memiliki keahlian pada bidang ilmu tertentu yang ditetapkan oleh Rektor berdasarkan usulan program studi. Bidang keahlian dosen pada bidang ilmu tertentu akan melekat selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau status lainnya yang akan mengajukan kepangkatan pada setiap jabatan fungsionalnya. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan menginstruksikan kepada Ketua Program Studi D4/S1/S2/S3 dan seluruh dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia agar merumuskan bidang ilmu atau keahlian dosen dengan langkah kegiatan sebagai berikut:
1. Program studi mengadakan rapat dinas yang dihadiri oleh seluruh dosen secara tatap muka (luring). Bagi yang berhalangan hadir, Ketua program Studi wajib menyediakan fasilitas video conference agar seluruh dosen dapat mengikutinya. Jadwal rapat dinas dilaksanakan
pada tanggal 8 – 10 Mei 2023
2. Rapat dinas harus menetapkan rumpun ilmu, bidang keilmuan, dan Kelompok Bidang Keahlian (KBK) yang mendukung terhadap Body of Knowledge program studi dengan rincian sebagai berikut:
a. Menetapkan rumpun ilmu program studi (sebagai rambu-rambu dapat memperhatikan edaran dikti pada link https://www.lldikti4.or.id/wpcontent/uploads/2020/08/BIDANG-ILMU-1.pdf
b. Menentapkan KBK sesuai dengan Body of Knowledge program studi. Jumlah KBK disarankan tidak melebihi 10 kelompok. Untuk program studi S1, S2, dan S3 yang linier dapat membentuk KBK bersama.

c. Merinci bidang keahlian pada masing-masing KBK secara komprehensif dan berdasarkan pada pertimbangan akademik. Bidang keahlian tidak berdasarkan pada nama-nama matakuliah di program studi dan atau memaksakan keinginan dosen tertentu di luar Body of Knowledge program studinya.