The Blog

UPI, Bandung. Kebijakan belajar di rumah yang ditetapkan pemerintah terkait wabah Covid-19 dimanfaatkan oleh Program Studi Perpustakaa dan Sains Informasi menggelar kegiatan belajar mengajar secara daring, Rabu (18/3/2020).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. 1) Surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud. 2) Surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan yang berisi panduan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan termasuk Perguruan Tinggi Negeri. Universitas Pendidikan Indonesia melalui surat edaran Rektor UPI nomor 0017 Tahun 2020 tentang kebijakan Akademik dan Non Akademik Terkait dengan Antisipasi Penyebaran COVID-19. Maka, Pihak Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI) memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka untuk sementara waktu beralih melalui kegiatan daring ( online) dengan menggunakan aplikasi https://spot.upi.edu/ dan http://spada.upi.edu/ . (Ardiansah/Red)