The Blog

UPI, Bandung. Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19, rektor Universitas Pendidikan Indonesia mengeluarkan instruksi mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut.

[gview file=”http://pspi.upi.edu/wp-content/uploads/Instruksi-Nomor-01-Tahun-2021pdf.pdf”]

Tetap utamakan protokol kesehatan dan semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat. (Hafsah/Red) (UPI/Edaran)