The Blog

Kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris Program Studi agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Persyaratan umum dan khusus, serta tata cara pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris Program Studi di Fakultas dan Kampus UPI di Daerah mengacu pada pasal 1 dan pasal 4 Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2023.
2. Persyaratan umum dan khusus, serta tata cara pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris Program Studi di Sekolah Pascasarjana mengacu pada pasal 3 dan pasal 6 Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2023.
3. Prodi Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang terintegrasi dipimpin oleh seorang Ketua Prodi dan dapat dibantu oleh Sekretaris Prodi berdasarkan pasal 20 ayat (4) Peraturan Rektor Nomor 42 Tahun 2022.
4. Program studi nonintegrasi dengan kondisi tertentu, seperti misalnya jumlah mahasiswa per angkatan lebih dari empat rombongan belajar, maka dapat memilih dan mengangkat Sekretaris Program Studi atas pertimbangan dan persetujuan Rektor.
5. Apabila Ketua Prodi Program Sarjana yang diintegrasikan telah habis masa baktinya, sementara Ketua Prodi Program Magister dan Doktor yang diintegrasikan masih memiliki masa bakti, maka
a. Dilakukan pemilihan calon Ketua Prodi Program Sarjana untuk masa bakti baru.
b. Ketua Prodi Program Magister dan Doktor tetap menjabat sampai habis masa jabatannya merujuk pasal 25A Peraturan Rektor Nomor 042 Tahun 2022.
c. Ketua Prodi Program Sarjana terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf a, selanjutnya akan menjabat sebagai Ketua Prodi Program Sarjana, Magister, dan Doktor pada saat masa jabatan Ketua Prodi Program Magister dan Doktor berakhir.
d. Apabila Ketua Prodi Program Magister dan Doktor terpilih menjadi Ketua Prodi Program Sarjana, maka ia akan diberhentikan dari jabatannya dan diangkat menjadi Ketua Prodi Program Sarjana, Magister, dan Doktor dengan masa bakti baru.
6. Jadwal penyelenggaraan pemilihan:
a. Persiapan : 26 – 30 Juni 2023
b. Pelaksanaan pemilihan : 3 – 14 Juli 2023
c. Penyerahan laporan dan berkas hasil pemilihan ke universitas : 17-18 Juli 2023
d. Penetapan Keputusan Rektor : 21 Juli 2024
e. Pelantikan : waktu ditentukan kemudian

Demikian agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.