The Blog

UPI, Bandung. Senin (14/8/2023) UPI mengeluarkan Surat Edaran nomor 43 tahun 2023 tentang Perpanjangan Waktu Pembayaran Biaya Pendidikan/UKT Semester Ganjil 2023/2024.

Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan masa perpanjangan pembayaran Biaya Pendidikan/UKT semester ganjil 2023/2024 bagi mahasiswa on-going Universitas Pendidikan Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi mahasiswa UPI on-going Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana yang masih terkendala dalam melakukan pembayaran Biaya Pendidikan/UKT diberikan kesempatan membayar secara penuh s.d. tanggal 25 Agustus 2023.
  2. Bagi mahasiswa UPI on-going Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana yang masih terkendala dalam membayar Biaya Pendidikan/UKT dan memiliki tunggakan diharuskan membayar tunggakan terlebih dahulu dengan ketentuan minimal sebagai berikut:
  3. Bagi mahasiswa UPI on-going yang belum bisa membayar biaya UKT semester ganjil 2023/2024 yang mengajukan penangguhan diwajibkan untuk mendaftar di https://student.upi.edu mulai tanggal 15 – 20 Agustus 2023, dan setelah melakukan pendaftaran, agar menghubungi dosen wali untuk mendapatkan persetujuan di system penangguhan dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. Bagi mahasiswa UPI pasca sarjana yang belum bisa membayar biaya pendidikan semester ganjil 2023/2024 dapat mengajukan penangguhan dan diwajibkan untuk mendaftar di https://student.upi.edu mulai tanggal 15-20 Agustus 2023, dan setelah melakukan pendaftaran, agar menghubungi dosen wali untuk mendapatkan persetujuan di system penangguhan dengan ketentuan penangguhan sebagai berikut:
  5. Mahasiswa yang masih memiliki tunggakan baik UKT, biaya pendidikan dan tunggakan lainnya diwajibkan membuat Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melunasi dan diketahui Ketua Prodi dan Wakil Dekan/Wakil Direktur. Surat Pernyataan asli dikirim ke Program Studi masing-masing. Salinan Surat Pernyataan dikirimkan ke email [email protected] pembayaran cicilan pertama paling lambat dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2023.Masa pembayaran cicilan kedua paling lambat dilakukan pada tanggal 23-27 Oktober 2023.
  6. Bagi mahasiswa yang tidak dapat melakukan pembayaran UKT, biaya pendidikan dan tunggakan lainnya harus mengajukan cuti pada semester ini selama hak cuti akademik masih ada dan bagi mahasiswa yang masa cuti akademiknya telah habis (telah 2x cuti akademik) maka dinyatakan mengundurkan diri.
  7. IRS dilaksanakan pada tanggal 20-27 Agustus 2023, setelah melaksanakan kewajiban membayar UKT, biaya pendidikan dan tunggakan lainnya.Bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi, Semester 9 untuk Program S1 dan semester 7 untuk program Diploma (mengontrak mata kuliah skripsi/tugas akhir/mata kuliah pengganti skripsi) akan mendapatkan relaksasi UKT sebesar 50%. Agar proses registrasi akademik berjalan lancar dimohon untuk membayar UKT secara penuh terlebih dahulu dan akan ada pengembalian dana setelah dilakukan verifikasi dan penetapan penerima relaksasi.