UPI, Bandung. Sistem Kerja Pegawai dalam tatanan normal baru (new normal) di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2020. (11/6/2020)
Dalam upaya menjaga keberlangsungan pelaksanaan akademik dan non akademik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai dalam tatanan normal baru (new normal) dan merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru, serta memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan Kebijakan Gubernur Provinsi Jawa Barat terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
