The Blog

UPI, Bandung. Perpanjangan kembali sistem kerja pegawai di masa pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (13/06/2020)

Universitas Pendidikan Indonesia dalam mendukung percepatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga keberlangsungan layanan akademik dan non akademik pada masa PSBB, maka pegawai di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia tetap bekerja di rumah / tempat tinggal (work from home) sampai dengan tanggal 26 Juni 2020.

Dengan ditetapkannya edaran ini, maka Instruksi Rektor nomor 04 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Edaran ini akan diubah sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah/ pemerintah daerah dan atau kementerian.

Download PDF